Fikih di Negeri Rantau
Panduan Fikih di Negeri Rantau ini merujuk pada buku دَلِيْلُ الْمُبْتَعَثِ الْفِقْهِيّ (Panduan Fikih bagi Pelajar di Negeri Rantau). Buku ini diterbitkan oleh fikhguide.com yang diasuh oleh Syaikh Fahd bin Salim Bahammam, seorang pakar fikih Saudi Arabia.
IBADAH
THAHARAH
- Hukum mengusap sepatu
- Najis anjing
- Urinoar
- Bercebok dengan kertas-kertas tisu
- Hukum tubuh orang kafir
- Wadah (makan/minum) nonmuslim
- Hukum pakaian nonmuslim
- Pakaian dan tas dari kulit
SHALAT
PUASA
ZAKAT
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
- Urgensi makanan halal
- Babi
- Makanan Yahudi: kosher
- Khamar dan alkohol
- Tempat minum khamar
- Alkohol yang terurai dalam makanan dan minuman
- Gelatin
- Ikan dan makanan laut
- Daging-dagingan
- Keju dan rennet
- Pakaian: pendahuluan
- Menyesuaikan dengan pakaian setempat
- Bukan pakaian syuhrah
- Menutup aurat
- Tidak berlebihan dan tidak sombong
- Tidak terdapat gambar
- Tidak menyerupai nonmuslim
- Tidak isbal
- Bukan sutra dan emas
- Menyerupai pakaian lawan jenis
- Pakaian wanita muslimah di hadapan wanita nonmuslim
- Pakaian perempuan di hadapan laki-laki asing
- Melakukan tindakan ilegal untuk menguasai harta nonmuslim
- Bekerja pada nonmuslim
- Riba di negeri nonmuslim
- Asuransi
- Kartu kredit
- Membersihkan diri dari harta haram
PERGAULAN
- Hubungan antara laki-laki dan perempuan
- Berjabat tangan dengan perempuan asing
- Berkhalwat dengan perempuan asing
- Suara perempuan
- Memandang perempuan
- Duduk di samping perempuan
- Perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram
- Apakah mahram harus baligh?
- Menikah dengan wanita nonmuslim
- Menikah dengan niat talak
- Hubungan dengan nonmuslim
- Menerima hadiah nonmuslim
- Memberi hadiah kepada nonmuslim
- Hari raya nonmuslim
- Menghadiri momen tertentu di tempat ibadah nonmuslim
- Mengucapkan salam kepada nonmuslim
- Menjenguk dan mendoakan nonmuslim yang sakit
- Bertakziah dan menghadiri penyelenggaran jenazah nonmuslim di gereja
- Menggunjing nonmuslim
- Homestay untuk belajar bahasa
- Bolehkah mengatakan “Saudara Kristen kita”?
- Menghukumi neraka atas nonmuslim tertentu
- Nonmuslim masuk masjid
- Memberi akses nonmuslim menyentuh mushaf
- Jika seorang masuk Islam, apakah ia harus mandi?